Minggu, 22 Maret 2009

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Museum

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Museum

adalah melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Museum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang permuseuman;
  2. Perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang registrasi, pengamanan dan pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama permuseuman;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang registrasi, pengamanan dan pengendalian, pemeliharan dan perawatan, serta penyajian dan kerja sama permuseuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar